Korupsi Bibit Jagung, Asisten II Pemrov Lampung Mundur

BANDARLAMPUNG (5/4/2021) – Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung Edi Yanto mengundurkan diri Senin 5 April 2020. Meski sebelumnya menyangkal, Kejaksaan Tinggi menetapkannya menjadi tersangka bibit jagung.

Pengunduran diri Edi Yanto diumumkan Gubernur Lampung usai memutasi sejumlah pejabat tinggi Pemprov Lampung, Senin 5 April. Arinal Djunaidi menyebut Asisten II itu sudah mengakui perbuatannya.

Arinal menggarisbawahi korupsi Edi Yanto terjadi pada Tahun Anggaran 2015, bukan saat kepemimpinannya. Pengadaan bibit jagung berasal dari Ditjen Tanaman Pangan, yang dialokasikan ke Pemprov Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, mengatakan, selain Asisten II, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain: 2  ASN Pemprov, masing-masing EY dan HRR, dan IMA, seorang rekanan.

Andrie menyebut Kajati Lampung masih belum mengetahui kerugian negara karena menunggu penghitungan dari BPK RI.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar