Nasaruddin ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021 saat ia masih aktif sebagai kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang. Bersamanya, Kejari juga menyidik partnernya Guntur Abdul Naseer dan seorang ASN lain.
Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan Nasarudin dititip di Rutan Kelas II B Menggala selama 20 hari sejak 20 April sampai dengan 9 Mei 2021.
Leonardo menyebut modus korupsi yang dilakukan ketiganya seperti pemerasan, meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pihak sekolah yang menerima DAK.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar