KPK Tahan Penyidik KPK dan Pengacara Markus Perkara

JAKARTA (23/4/2021) -  Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang penyidik mereka dan pengacara yang diduga menerima hadiah dan janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 malam Jumat, 22 April 2021.

Penyidik yang ditahan AKP Stepanus Robin Pattuju. Sedangkan pengacara yang terlibat Maskur Husain. KPK masih memeriksa M. Syahrial, wali kota Tanjungbalai, namun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahri, malam Jumat, mengatakan penyidik KPK dan pengacara diduga akan mendapatkan hadiah dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial agar penyidikan di Pemkot dihentikan oleh lembaga antirasuah itu.

Firli mengatakan KPK tidak menoleransi penyimpangan anggotanya. Lembaga tersebut akan meneruskan perkara di Pemkot Tanjungbalai dan telah memeriksa sejumlah saksi.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar