Lampung: Buang Limbah Medis, tapi Tak Bisa Dihukum

BANDARLAMPUNG (12/4/2021) – Meski limbah medis RS Urip Sumoharjo berserak di TPA Bakung, Teluk Betung Barat, Bandarlampung, Dirkrimsus Polda Lampung kesulitan mencari pelakunya, hingga menghentikan perkaranya, Senin 12 April 2021.

Limbah medis yang banyak untuk pengobatan covid-19 itu mencuat pertengahan Februari lalu. Pemerhati lingkungan, anggota DPRD, bahkan DPR RI, meminta Kepolisian mengusutnya, agar dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro, Senin 12 April 2020, mengatakan pihaknya menghentikan perkara karena tidak bertemu dengan siapa yang sengaja membuang.

Praktek di lapangan, limbah medis dimasukkan ke dalam kontainer. Sopir mengangkut ke TPA. Pembuang tidak tampak karena CCTV di lokasi rusak. 

Kombes Mestron mengakui pihak RS Urip Sumoharjo mengaku lalai dan tidak ada pasal untuk menuduhnya bersalah karena hal tersebut.

Dalam dua bulan terakhir, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung mengumpulkan barang bukti limbah medis menumpuk di TPA Bakung, antara lain plastik pembungkus infekcius, botol dan selang infus,  jarum suntik, botol obat-obatan, kantong dan nota berlogo rumah sakit, kotak bertuliskan Covifor (obat covid), bekas masker, baju APD, dan sarung tangan medis.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar