Maaf Syekh Ali Jaber Sebabkan Penusuk Divonis 4 Tahun

BANDARLAMPUNG (1/4/2021) – Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian, 24 tahun, divonis penjara selama empat tahun. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa karena ada maaf dari Syekh.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 1 April 2021. Hakim Ketua Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata serta kepemilikan senjata tajam. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Alpin 10 tahun penjara dengan dakwaan pertama Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pembunuhan Berencana Junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan Kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada tokoh agama. Sedangkan yang meringankan hukuman Alpin sopan selama di persidangan dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar