Lama dicurigai, warga Simpang Pematang berusia 33 tahun tersebut ditangkap bersama seorang wanita berumur 45 tahun. Mereka berdua diduga bekerja sama memakai atau mengedarkan narkoba di lingkungannya.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika, Senin 12 April 2021, mengatakan narkoba yang ditemukan terdiri dari 6,68 gram sabu, setengah kilo ganja, dan inex. Polisi juga menyita dua unit ponsel, yang dipakai untuk transaksi.
AKP Agung mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kedua warga Simpang Pematang tersebut terkait dengan peredaran narkoba lainnya di Mesuji.
AGUS RAHARDJA
0 comments:
Posting Komentar