Oknum Kades di OKU Selatan Terlapor Tilep Dana Bumdes

MUARADUA (21/4/2021) – Seorang oknum kepala Desa Sipatuhu, Kecamatan Bandingagung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, terlapor penyalahgunaan atau menilep dana bumdes. Kasus ini mulai diselidiki tim Tipikor Polres OKU Selatan, Rabu 21 April 2021.

Petugas mengecek inventaris bumdes di sejumlah lokasi Desa Sipatuhu. Dugaan penyimpangan dana mencuat karena kepengurusan bumdes periode 2017 hingga 2019 tidak memuaskan masyarakat. Pengurus tidak memiliki aktivitas dan hanya dianggap sebagai alat korupsi kepala desa.

Kepala desa mencairkan dana bumdes Rp225 juta selama tiga tahun. Namun, pengurus justru tidak mengetahui pemanfaatan anggaran sama sekali. Ketidakjelasan ini mendorong pelaporan dugaan korupsi ke Polres OKU Selatan.

Kepala Desa Sipatuhu Abdul Jalal pasrah atas pelaporkan dirinya sebagai terduga pelaku penyimpangan dana bumdes. Laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan tim Tipikor Polres OKU Selatan. Langkah kepolisian diterima sebagai proses pembuktian kebenaran atau penyelewenangan pengelolaan dana bumdes.

Supardi, mantan ketua bumdes Desa Sipatuhu, mengaku pernah dipanggil Dinas PMD OKU Selatan untuk registrasi kegiatan bumdes. Ia kaget begitu ditunjukkan temuan data fiktif dengan tanda tangan palsu oknum kepala desa.

HENDRAWAN

0 comments:

Posting Komentar