Petugas mengecek inventaris bumdes di sejumlah lokasi Desa Sipatuhu. Dugaan penyimpangan dana mencuat karena kepengurusan bumdes periode 2017 hingga 2019 tidak memuaskan masyarakat. Pengurus tidak memiliki aktivitas dan hanya dianggap sebagai alat korupsi kepala desa.
Kepala desa mencairkan dana bumdes Rp225 juta selama tiga tahun. Namun, pengurus justru tidak mengetahui pemanfaatan anggaran sama sekali. Ketidakjelasan ini mendorong pelaporan dugaan korupsi ke Polres OKU Selatan.
Kepala Desa Sipatuhu Abdul Jalal pasrah atas pelaporkan dirinya sebagai terduga pelaku penyimpangan dana bumdes. Laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan tim Tipikor Polres OKU Selatan. Langkah kepolisian diterima sebagai proses pembuktian kebenaran atau penyelewenangan pengelolaan dana bumdes.
Supardi, mantan ketua bumdes Desa Sipatuhu, mengaku pernah dipanggil Dinas PMD OKU Selatan untuk registrasi kegiatan bumdes. Ia kaget begitu ditunjukkan temuan data fiktif dengan tanda tangan palsu oknum kepala desa.
HENDRAWAN
0 comments:
Posting Komentar