Disdukcapil Lampung Utara melayani E-KTP dengan mendatangi tempat tinggal orang dengan gangguan jiwa atau orang gila dan lansia sebagai upaya memenuhi hak identitas kependudukan. Perekaman E-KTP meliputi 12 orang terdiri dua ODGJ dan 10 lansia.
Kepala Disdukcapil Lampung Utara Khairul Anwar menjelaskan jempout bola perekaman E-KTP merupakan agenda rutin dan terjadwal. Pelayanan tersebut memudahkan masyarakat terutama warga sakit, lansia, dan ODGJ. Perekaman ODGJ dibantu keluarga dan aparat desa.
Kepemilikan identitas kependudukan seperti E-KTP merupakan hak masyarakat termasuk ODGJ. E-KTP antara lain digunakan sebagai pendataan dan penerimaan bantuan sosial.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar