Orang Gila di Lampung Utara Berhak Dapat Pelayanan E-KTP

KOTABUMI (9/4/2021) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara jemput bola perekaman E-KTP di Desa Bandarsakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kamis 8 April 2021. Pelayanan kartu tanda penduduk elektronik ini khusus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan lanjut usia (lansia).

Disdukcapil Lampung Utara melayani E-KTP dengan mendatangi tempat tinggal orang dengan gangguan jiwa atau orang gila dan lansia sebagai upaya memenuhi hak identitas kependudukan. Perekaman E-KTP meliputi 12 orang terdiri dua ODGJ dan 10 lansia.

Kepala Disdukcapil Lampung Utara Khairul Anwar menjelaskan jempout bola perekaman E-KTP merupakan agenda  rutin dan terjadwal.  Pelayanan tersebut memudahkan masyarakat terutama warga sakit, lansia, dan ODGJ. Perekaman ODGJ dibantu keluarga dan aparat desa.

Kepemilikan identitas kependudukan seperti E-KTP merupakan hak masyarakat termasuk ODGJ. E-KTP antara lain digunakan sebagai pendataan dan penerimaan bantuan sosial.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar