Pegawai Lapas Waykanan Edarkan Sabu dari Rumah Dinas

BLAMBANGAN UMPU (20/4/2021) – Satresnarkoba Polres Waykanan membekuk dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waykanan, Senin malam 19 April 2021. Pelaku diduga mengedarkan sabu dari rumah dinas Lapas untuk para narapidana.

Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Mirga Nurjuanda, Selasa 20 April 2021, menjelaskan pengungkapan kasus bermula penangkapan MF, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotanumi, Lampung Utara, di jalan menuju Lapas Waykanan. 

MF disergap saat membawa kiriman nasi bungkus buat rekan pegawai lapas berinisial AG. Bungkusan nasi sahur ternyata berisi paket sabu seberat 2,91 gram. Narkoba ini diduga hendak diedarkan kepada narapidana Lapas Waykanan. Namun, pria 41 tahun tersebut sempat mengaku tidak tahu-menahu keberadaan sabu.

Tersangka mengaku tinggal di rumah dinas Lapas Waykanan. Penggeledahan polisi menemukan sisa sabu beserta alat pengisap. Barang bukti tersebut menunjukkan oknum pegawai menyalahgunakan rumah dinas sebagai sarang peredaran narkoba.

Kalapas Waykanan Syarpani mendukung operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba melibatkan oknum pegawai dan penggeledahan rumah dinas lapas. Operasi ini merupakan tindak lanjut razia serentak 6 April lalu.

Jajaran Kemenkumham termasuk Lapas Waykanan berkomitmen memberantas narkoba melalui deteksi dini dan sinergi dengan penegak hukum lainnya. Dengan tertangkapnya dua oknum pegawai maka terungkap pelaku peredaran narkoba kepada narapidana Lapas Waykanan.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar