Pelapor Kecewa, Polda Lampung SP3 Pemalsuan Akta Tanah

BANDARLAMPUNG (14/4/2021) – Dirkrimum Polda Lampung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akta tanah di Jalan Soekarno Hatta Labuhanratu, Bandarlampung. Pelapor kecewa dan kembali mengadu ke Bareskrim Polri.

Farid Firmansyah, warga RT 02 Lk 1 Labuhanratu, melaporkan dugaan penyerobotan tanah orangtuanya ke Polda Lampung pada 11 Februari 2019. Terlapor bernama Zainudin Sembiring. Setelah bergulir dua tahun, Polda mengeluarkan SP3 kasus ini pada 31 Maret 2021. Keputusan tersebut mengecewakan pelapor.

Farid Firmansyah bersama kakaknya Juliadi, Selasa 13 April 2021, menjelaskan laporan dugaan penyerobotan tanah orangtuanya Bahermansyah dengan modus pemalsuan tanda tangan akta tanah. Objek tanah seluas 10 ribu meter persegi diakui milik Zainudin Sembiring setelah membeli dari Bahermansyah yang telah meninggal dunia.

Juliadi mengungkap permintaan uang Rp120 juta oleh oknum penyidik Bripka H kepada keluarganya terkait penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan modus pemalsuan tanda tangan akta tanah tersebut. Permintaan uang saat keluarga dan Bripka H sudah mencocokkan tanda tangan orangtuanya.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad mengatakan penerbitan SP3 setelah penyidik melakukan langkah maksimal. Kasus ini dilandasi adanya dobel dokumen negara atas kepemilikan tanah. Jika demikian perkara perdata dimajukan.

Klaim pelapor soal dugaan permintaan uang ratusan juta sudah direspon. Polda Lampung mengambil tindakan tegas dengan memindahkan oknum penyidik Bripka H.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar