Pertashop Tanpa Izin Diresmikan di Tulangbawang Barat

PANARAGAN (12/4/2021) – Meski sudah diresmikan 8 Maret 2021 yang lalu, SPBU Pertashop di Panaragan, Tulangbawang Barat, ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan berbagai izin lain, termasuk analisis dampak lingkungan.

Ketua Komisi A DPRD Tulangbawang Barat Yantoni memastikan hal itu saat melihat Pertashop yang sudah diresmikan, Senin 12 April 2021. Ia didampingi Ketua Komisi B Sudirwan dan beberapa pihak terkait.

Menurut Yantoni, sejak awal mereka sudah mencurigai pembangunan Pertashop tersebut tidak mengindahkan UU dan peraturan yang berlaku. Kepastiannya mereka peroleh dari Dinas Perizinan Satu Pintu setempat, yang menyebut bangunannya pun belum memiliki IMB.

Yantoni menilai peresmian Pertashop menampar muka Bupati dan DPRD. Ia berencana memanggil dinas terkait dan pengelola untuk menjelaskan keberanian mereka meresmikan tanpa izin.

ALIYUDIN

0 comments:

Posting Komentar