Ketua Komisi A DPRD Tulangbawang Barat Yantoni memastikan hal itu saat melihat Pertashop yang sudah diresmikan, Senin 12 April 2021. Ia didampingi Ketua Komisi B Sudirwan dan beberapa pihak terkait.
Menurut Yantoni, sejak awal mereka sudah mencurigai pembangunan Pertashop tersebut tidak mengindahkan UU dan peraturan yang berlaku. Kepastiannya mereka peroleh dari Dinas Perizinan Satu Pintu setempat, yang menyebut bangunannya pun belum memiliki IMB.
Yantoni menilai peresmian Pertashop menampar muka Bupati dan DPRD. Ia berencana memanggil dinas terkait dan pengelola untuk menjelaskan keberanian mereka meresmikan tanpa izin.
ALIYUDIN
0 comments:
Posting Komentar