PKB Lampung: Mahar Arinal-Nunik Rp50 Miliar dari Sugar Grup

BANDARLAMPUNG (22/4/2021) – Ketua Majelis Hakim sidang korupsi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa memperjelas keterlibatan Purwanti Lee dan Sugar Grup dalam pencalonan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim menjadi gubernur Lampung.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 22 April 2021, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta Sekretaris PKB Lampung Okta Wijaya menjelaskan siapa Purwanti Lee dan berapa mahar yang disetor Sugar Grup  agar PKB menyetujui pasangan Arinal dan Nunik.

Okta menjawab dana yang disetor Purwanti Lee agar PKB menyetujui pasangan Arinal dan Chusnunia Halim sekitar Rp50 miliar.

Sidang juga menghadirkan Ketua PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, yang juga menyebut pada awalnya PKB mendukung Mustafa asal menyetor Rp14 Miliar. Ia menyebut uang sudah disetor Ketua Nasdem Lampung itu lewat Syahroni, anggota DPRD Lampung Timur, di mana saat itu dekat dengan Chusnunia Chalim alias Nunik  sebagai bupati.

KPK menghadirkan enam saksi. Selain Okta dan Slamet dari PKB, hadir juga lewat online kakak kandung Mustafa Bunyana, mantan anggota DPRD Parismoni, mantan ASN Yudi Idris, dan seorang petani bernama Saifuddin.

Meski lewat online, Bunyana juga jadi bintang dalam sidang tersebut karena disebut sebagai Kanjeng Ratu. Ia menerima Rp2 Miliar untuk persetujuan anggaran di DPRD Lampung Tengah.

Sidang berlangsung virtual. Mustafa di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis dipimpin Efiyanto, dengan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril, dan Edi Purbanus.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar