Polda Lampung Sita Uang 10 Miliar Terduga Korupsi Jalan

BANDARLAMPUNG (12/4/2021) – Ditreskrimsus Polda Lampung menyita uang Rp10 miliar terduga hasil korupsi proyek Jalan Sutami-Sribawono tahun anggaran 2019-2020. Proyek rekonstruksi jalan ini dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri. 

Pengungkapan kasus dugaan korupsi jalan Sutami-Sribawono disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dan Dirkrimsus Kombes Maestron Siboron. Proyek jalan ini me4rugikan negara Rp60 miliar hingga Rp65 miliar. Kasus ini diselidiki sejak Oktober 2020 dan masuk tahap penyidikan 26 Februari 2021.

Uang Rp10 miliar merupakan bagian kerugian negara atas dugaan korupsi proyek Jalan Sutami (Lampung Selatan)-Sribawono (Lampung Timur). Uang tersebut disita Polda Lampung dalam penggeledahan kantor PT Usaha Remaja Mandiri. Barang bukti lainnya dua CPU komputer berisi dokumen palsu, flash disk beridi data, dan tiga stempel perusahaan orang lain.

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp10 miliar terbagi empat tahap. Pertama Rp3 miliar 6 April 2021, kedua Rp3 miliar pada 7 April 2021 serta ketiga dan keempat 8 April 2021 masing-masing Rp3 miliar dan Rp1 miliar.

PT Usaha Remaja Mandiri menangani rekonstruksi Jalan Sutami-Sribawono bernilai Rp147,7 miliar. Proyek jalan ini didanai APBN melalui Kementerian PUPR. 

Polda Lampung telah memeriksa  54 orang. Pemeriksaan melibatkan ahli teknik konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar