Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Jalan Sutami

BANDARLAMPUNG (24/4/2021) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Sutami-Sribawono tahun anggaran 2018-2019. Perbuatan pelaku merugikan negara puluhan miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu 24 April 2021, menjelaskan penetapan lima tersangka berdasarkan gelar perkara PT Usaha Remaja Mandiri (URM) atas rekonstruksi Jalan Sutami-Sribawono. Para tersangka berinisial BWU, HE, BHW, SHR dan RS. Tiga merupakan warga Bandarlampung dan dua luar daerah Lampung.

Gelar perkara dipimpin Direskrimsus Kombes Pol Mestron Siboro serta dihadiri ahli hukum pidana Unila, penyidik Subdit III Tipikor, Itwasda, dan Bidang Propam. Polda Lampung hingga kini belum menahan para tersangka.

Ditreskrimsus Polda Lampung sebelumnya menyita uang Rp10 miliar terduga hasil korupsi proyek rekonstruksi jalan dari PT Usaha Remaja Mandiri. Dugaan korupsi merugikan negara Rp60 miliar hingga Rp65 miliar. Kasus ini diselidiki sejak Oktober 2020 dan masuk tahap penyidikan 26 Februari 2021.

Uang Rp10 miliar merupakan bagian kerugian negara. Barang bukti tersebut disita Polda Lampung dalam penggeledahan kantor PT Usaha Remaja Mandiri. Barang bukti lainnya dua CPU komputer berisi dokumen palsu, flash disk berisi data, dan tiga stempel perusahaan orang lain.

Lima orang terancam hukuman 4 sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar karena pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar