Polisi Sergap Kurir 10 Kilogram Sabu di Tol Bakauheni

BAKAUHENI (5/4/2021) – Satnarkoba Polres Lampung Selatan menghentikan sebuah bus di Jalan Tol Trans Sumatera kilometer 9 Bakauheni, Lampung Selatan. Bus ini membawa sabu seberat 10 kilogram dari Sibolga, Sumatera Utara, tujuan Jakarta. Pengiriman sabu terbongkar setelah dua kurir ditangkap lebih dahulu di Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu diwarnai dengan pengejaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan terhadap bus ALS BK 7988 DJ di Jalan Tol Trans Sumatera. Kendaraan berhenti begitu polisi melepaskan sejumlah tembakan.

Penggeledahan bus menemukan dua koper berisi 10 kilogram sabu. Narkoba dibawa dua kurir dari Sibolga, Sumatera Utara, menuju Jakarta. Kurir dijanjikan upah Rp500 juta jika sabu lolos sampai tujuan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaki Alkazar Nasution, Senin 5 April 2021, menjelaskan pengungkapan kasus penangkapan dua kurir dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Polisi awalnya mencurigai sedan Vios hitam berhenti di depan gerbang Pelabuhan Bakauheni. Penumpang sedan mencermati kendaraan dari tol masuk Pelabuhan Bakauheni.

Polisi memeriksa dua penumpang Vios mengaku bernama Dirmansyah Sihombing dan Murdani asal Aceh. Dari handphone keduanya diketahui chat tentang pengiriman sabu dari Sibolga ke Jakarta menggunakan bus ALS.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyergapan bus ALS di Jalan Tol Trans Sumatera. Polisi menemukan 10 kilogram sabu dalam koper seorang wanita dan anak. Wanita ini diakui sebagai bibi Dirmansyah Sihombing. Kedok Dirmansyah dan Murdani sebagai kurir sabu akhirnya terbongkar. Demi menyamarkan sabu, pelaku berdalih kepada bibinya agar membawa koper berisi pakaian karena mau buka usaha ke Jakarta.

Penyelundupan 10 kilogram sabu melalui Pelabuhan Bakauhyeni gagal. Dua kurir ditetapkan sebagai tersnagka. Polisi masih memburu pemilik sabu.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar