Sidang Korupsi PUPR Lampung Selatan: Bawa Koper tapi Tak Tahu Isi

BANDARLAMPUNG (28/4/2021) – Sidang korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan hanya menghadirkan satu saksi meringankan dari penasehat hukum Hermansyah Hamidi, Rabu, 28 April 2021 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Saksi Mahendra Dwipa Purnawan, staf di Dinas PU Lampung Selatan, mengakui pernah menerima sebuah koper besar dari terdakwa Syahroni untuk diberikan kepada Hermansyah Hamidi, namun ia tidak mengetahui isinya.

Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto dan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono berusaha mengorek keterangan dari staf di Dinas PU Lampung Selatan tersebut, namun ia menyebut mereka bertugas mengantar, tidak mengetahui isi.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam sidang sebelumnya, Syahroni menyebut isi koper tersebut semuanya berisi uang bernilai miliaran rupiah.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar