Tanpa Izin, D'Rajas Island Pesawaran Tetap Dibangun

BANDARLAMPUNG (21/4/2021) – PT Mitra Properti Seindo tetap ngotot membangun lokasi wisata D’Rajas Island di Teluk Pandan, Pesawaran, meski tidak mengantongi izin apa pun.

Adam Pitriadin, kuasa hukum Anton Firmansyah, pemilik PT Mitra Properti Seindo, menyatakan hal itu, Rabu 21 April 2021, usai mengikuti sidang gugatan pihaknya di Pengadilan Negeri Bandarlampung terhadap DLH Lampung karena tidak mengeluarkan izin lingkungan.

Menurut sang kuasa hukum, pembangunan D’Rajas Island sudah mereka targetkan selesai, meski DLH Lampung dan Pemkab Pesawaran tidak memberikan izin. 

Di Pengadilan, Ketua Majelis Hakim Astuti memberi waktu 30 hingga 60 hari kepada pengusaha wisata dan DLH Lampung bermediasi, dengan perantara Hendro Wicaksono.

Kabid I Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung Heri Munzaili mengatakan pihaknya akan menjelaskan kenapa tidak memberikan izin lingkungan kepada PT Mitra Properti Seindo untuk membangun D’Rajas Island di Teluk Pandan, Pesawaran, dalam mediasi tersebut.

Selain Heri Munzaili, hadir di sana Kepala Dinas Lingkungan Lampung Syahrudin dan Sekretaris Dinas Murni Rizal. 

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar