Paimin, pedagang berusia 65 tahun itu, meminjam Rp15 juta, dengan agunan sertifikat tanah berukuran 66 M2 pada Tahun 2015 lalu lewat Koperasi Swamitra, anak usaha Bank Bukopin, yang kini sudah pailit.
Dari Tahun 2015 hingga Tahun 2018, Paimin merasa sudah menyetor Rp19,75 juta, dan menurut catatan dengan pengurus koperasi saldo utang tinggal Rp350 ribu. Namun, saat hendak melunasi ke Bank Bukopin, petugas di sana menyebut utang masih Rp11 juta.
Selama dua tahun lebih, Paimin dan keluarganya berusaha mendekati Bank Bukopin cabang Pasar Kangkung Teluk Betung, Bandarlampung, baik lewat surat atau mendatangi, namun pihak bank tidak menggubris.
Beberapa kali didatangi dan dihubungi pada Kamis dan Jumat 2 April 2021, pihak Bank Bukopin juga saling lempar. Pimpinan setempat juga tidak sudi membalas saat dikonfirmasi lewat WA.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar