Wanita Penggasak Harta 1 Miliar Ditahan di Polres Tanggamus

KOTAAGUNG (18/4/2021) – Ibu rumah tangga muda yang diduga menggasak harta mertuanya hingga Rp1 Miliar mulai ditahan di Polres Tanggamus, Minggu 21 April 2021, setelah lima hari sebelumnya, Selasa, 13 April, ditangkap di Apartemen Malioboro Yogjakarta.

Wanita berparas lumayan dan masih berusia 32 tahun itu diringkus malam hari pukul 21.00 WIB bersama pacarnya. Ia sudah 2 tahun menjadi buron Polres Tanggamus dengan dugaan mencuri harta mertuanya Farizal Indra, warga berusia 62 tahun dari Terbaya, Kotaagung.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon mengatakan wanita asal Pekon Sridadi, Wonosobo, tersebut diduga mulai menggasak harta mertua dari Juli 2015. Ia mengambil BPKB Toyota Avanza dan sertifikat tanah mertuanya. Surat kendaraan diagunkan ke leasing BESS Finance di Telukbetung, Bandarlampung.

Pada Tahun 2017 ibu muda asal Wonosobo itu kembali mengambil 2 sertifikat mertuanya yang terletak di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 Kemiling, Bandar Lampung, dan Blok J Nomor 79 Kemiling, Bandar Lampung. Kedua sertifikat sudah berubah kepemilikan atas nama orang lain.

Sang mertua melapor ke Polres Tanggamus pada 29 Oktober 2018. Selain merasa dirampok Rp1 miliar, ia kehilangan dua cucu kesayangannya, yang berusia 3 dan 6 tahun.

HARDI

0 comments:

Posting Komentar