7 dan 5 Tahun Penjara untuk Eks Kadis PUPR Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG (19/5/2021) -  Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua eks kepala dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, 7  dan 5 Tahun penjara dalam sidang lanjutan korupsi  di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 19 Mei 2021.

Selain 7 tahun penjara, Hermansyah Hamidi dituntut Jaksa KPK membayar denda Rp500 juta, Subsider 6 bulan penjara. Eks Kadis PUPR Lampung Selatan itu juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp5,50 Miliar atau penjara 2 tahun.

Untuk Syahroni, selain 5 tahun penjara, Jaksa KPK juga menuntut denda Rp 330 juta, subsider 3 bulan,  dan menggantikan kerugian negara sebesar Rp300,3 juta atau penjara 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan KPK bisa menjadikan Syahroni sebagai justice collaborator jika mengungkap pelaku korupsi lainnya di Pemkab Lampung Selatan.
 
Sidang berlangsung virtual. Hermansyah Hamidi dan Syahroni berada di Lapas Way Huwi Bandarlampung. Majelis Hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar