Balik Mudik lewat Lampung Diperketat dengan Surat Tugas

BANDARLAMPUNG (15/5/2021) – Polda Lampung memperketat penyekatan arus balik mudik mulai Sabtu 15 Mei 2021. Selain harus memiliki hasil swab antigen, warga wajib memiliki surat tugas atau surat keterangan dari lingkungan asal atau tujuan mudik dan hasil rapid tes yang berlaku 1 x 24 jam alias sekali perjalanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan peraturan tersebut berlaku bagi siapa saja yang melewati Lampung, baik melalui jalan biasa atau lewat Jalan Tol Trans Sumatera. Mengarah Bakauheni atau antar provinsi.

Untuk pengetatan arus mudik tersebut, Polda mendirikan 3 posko tambahan di Tol Trans Sumatera:  Rest Area KM 172 B, KM 87 B, dan KM 20 B. Menambah posko selama ini, Cek Poin di Pelabuhan Bakauheni, Mesuji, Waykanan, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

Pandra mengatakan pada hari pertama pemberlakuan pengetatan arus balik mudik, 65 kendaraan roda empat diminta pulang.

Pelaksanaan pengetatan kini juga menjadi bagian prioritas BNPB Pusat. Kepalanya, Doni Monardo, mengunjungi Bakauheni untuk mendengar persiapan pencegahan arus balik mudik dari Sumatera ke Pulau Jawa.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan pada Sabtu 15 Mei 2021 pihaknya tidak meloloskan 12 kendaraan menyeberang dari Bakauheni ke Merak.

PANDAWA DAN ROY SHANDI

0 comments:

Posting Komentar