Bandarlampung : Penampungan Motor Curian Digerebek

BANDARLAMPUNG (23/5/2021) – Tim Polsek Kemiling menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penampungan sepada motor hasil curian di Jalan Marga, Rt 06, Lk 1, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, Minggu 23 Mei 2021. Polisi mengamankan tiga orang.

Saat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu, polisi didampingi oleh ketua RT setempat. Petugas mengamankan tiga orang pelaku satu diantara penampung sepada motor curian. Heri Susanto berumur 30 tahun, warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, beserta dua temannya, David Kurniawan 26 tahun, dan Viki Tegar Febrianto 27 tahun, asal Tanggamus diamankan.

Kapolsek Kemiling IPTU Irwansyah menjelaskan, ia bersama RT setempat menggerebek rumah kontrakan tempat penampungan sepeda motor curian. Dari hasil pengakuan, pelaku setidaknya sudah menjual 30 motor lebih curian selama setahun, polisi juga turut menyita barang bukti dua sepada motor Honda Beat dan Yamaha Nmax, uang tunai Rp 15 juta, onderdil motor serta 3 buah KTP palsu yang diduplikat. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar