Barang Bukti 72 Perkara Dimusnahkan Kejari Metro

METRO (20/5/2021) – Kejari Metro memusnahkan barang bukti 72 perkara berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan, Kamis 20 Mei 2021. Pemusnahan barang bukti didominasi perkara pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kajari Metro Virginia Hariztavianne memimpin pemusnahan barang bukti perkara pidana. Acara dihadiri Kapolres Retno Prihawati, BNN, dan Pemkot Metro. Barang bukti 72 perkara meliputi 61 tindak pidana narkoba serta 11 perkara pencabulan dan pencurian.

Virginia Hariztavianne menjelaskan pemusnahan barang bukti perkara pidana bulan Januari sampai Mei 2021. Jadwal pemusnahan barang bukti berikutnya perlu meminjam peralatan BNN mengingat asap atau sisa pembakaran narkoba mengganggu kesehatan.

Sambutan Kapolres Metro Retno Prihawati mengungkap pemusnahan barang bukti 72 perkara didominasi kasus narkoba sebagai musuh bersama. Kepolisian mengharapkan partisipasi semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar