BNNP Lampung Musnahkan Ganja dan Sabu Belasan Miliar

BANDARLAMPUNG (27/05/2021) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan ganja seberat 247,5 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 5,22 kilogram hasil operasi Januari hingga Mei 2021. Narkoba tersebut disita dari jaringan Aceh, Medan, dan Lampung.

Kepala BNNP Lampung Birgjen Pol Jafrieldi memimpin pemusnahan barang bukti ganja dan sabu di Krematorium Yayasan Bodhisattva Lempasing, Bandarlampung, Kamis 27 Mei 2021. Narkoba tersebut diperkirakan bernilai belasan miliar.

Ganja seberat 247,5 kilogram hasil tangkapan dari tiga tersangka masing-masing narapidana Lapas Rajabasa berinisial HER serta kurir asal Metro berinisial AS, 28 tahun, dan Hab, 20 tahun, warga Bandarlampung.

Sementara sabu-sabu 5,22 kilogram hasil tangkapan dari empat tersangka. Sebagian besar sabu yaitu 4 kilogram milik pengedar dan kurir asal Aceh Lastan Aulia, 47 tahun, dan Endang Juanda, 44 tahun, warga Cimahi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera dekat SPBU Wates, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, 16 Februari 2021.

Operasi penangkapan tersangsa bersama barang bukti ganjda dan sabu-sabu merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Narkotika Polda Lampung, Bea Cukai, Lapas, Kantor Imigrasi, dan Bandara Radin Inten II. 

Brigjen Pol Jafrieldi mengatakan  barang bukti segera dimusnahkan secara terbuka supaya proses persidangan bisa dipenuhi. Sebagian narkoba sudah disisihkan guna pengujian laboratorium. Pemusnahan menggunakan alat krematorium suhu tinggi supaya proses pembakaran sempurna tanpa meninggalkan barang bukti untuk disalahgunakan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar