Buron 4 Tahun, Begal Diringkus Polres Tulangbawang Barat

PANARAGAN (29/05/2021) – Seorang anggota komplotan begal diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Rabu 26 Mei 2021. Pelaku menjadi buron selama empat tahun sejak merampas motor sport dengan perencanaan matang.

Buronan begal berinisial SP, warga Pagar Dewa, Tulangbawang Barat, ditangkap dini hari pukul 04.00. Pelaku tidak bisa melawan karena tidur lelap dan rumahnya terkepung. Penangkapan atas dugaan pembegalan motor Mega Pro di jalanTiyuh Pagarjaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, 17 November 2017.

SP mengakui pembegalan bersama komplotan Usuf dan Sisil. Aksi ini direncanakan dengan matang. Sisil mengajak korban berboncengan melewati lokasi penghadangan. SP memukul korban dan menodong dengan pisau hingga kendaraan mudah dirampas Usuf.

Pelaku mengakui pembegalan cuma sekali. Motor rampasan dijual ke Kotabumi, Lampung Utara. Uangnya buat bayar kontrakan dan makan sehari-hari.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Tri Putra, Sabtu 29 Mei 2021, mengatakan polisi tetap memburu SP meski buronan tersebut berpindah-pindah lokasi persembunyian. Rekan pelaku tertangkap lebih dahulu dan kini menjalani hukuman. Tersangka begal terancam hukuman maksimal 12 tahun karena pelanggaran Pasal 365 KUHP.

FATHUL MAGHORIBI EFENDI

0 comments:

Posting Komentar