Keterlibatan kedua kepala desa dalam judi tersebut terbukti saat Polres Mesuji menahan dua kendaraan mewah, Toyota Fortuner berpelat A 1820 YB dan BE 1915 LY, yang diduga sering dipakai oleh kedua pamong tersebut.
Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang menggerebek judi di tengah kebun sawit, pukul 15.30, Selasa 18 Mei 2021. Penjudi kalang kabut dan kabur, meninggalkan 3 mobil mewah dan 37 motor. Petugas hanya menemukan 7 tersangka di lokasi.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mengatakan pihaknya kekurangan petugas dalam penggerebekan. Namun Kabag Ops Polres Mesuji Hendry Pandiangan memastikan pihaknya sudah mengetahui identitas mereka.
AGUS RAHARDJA
0 comments:
Posting Komentar