Saat ditangkap, FH, eks polisi Tahun 2015 itu, mengaku dari Polda Lampung. Mereka membawa mobil box L-300 berpelat B 9496 BCW yang masih berisi es krim. Ketiganya bergantian nyabu di dalam kendaraan.
FH terakhir bepangkat briptu dan dipecat pada Tahun 2015 dari Polres Lampung Selatan. Ia warga Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung. Temannya MAK bertempat tinggal di Durian Payung, Tanjungkarang Pusat. Sedangkan OBS di Sidomulyo.
Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo mengatakan, ketiganya tertangkap saat petugas mengadakan patroli pukul 09.30. Pihaknya sudah menyerahkan perkara tersebut ke Satnarkoba Polres Tanggamus.
MAULANA AS DAN YUNADA YAMIN
0 comments:
Posting Komentar