Fee Proyek di Lampung Selatan Sudah Ada sejak Era Rycko

BANDARLAMPUNG (5/5/2021) – Jaksa Penuntut Umum KPK Mayer Volmar Simanjuntak mengatakan dua terdakwa korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hami dan Syahroni mengaku fee proyek di kabupaten tersebut sudah ada sejak zaman Ricyko Menoza.

Mayer menyatakan hal itu, Rabu 5 Mei 2021, usai sidang lanjutan Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Keduanya menjadi saksi dan terdakwa, hadir lewat virtual dari Lapas Way Hui.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan pihaknya tidak mendalami masalah fee proyek di Era Rickyo Menoza. Namun, hal tersebut bisa menjadi suatu alat pembuktian, jika suatu saat masalah korupsi di zaman Putera mantan Gubernur Lampung Syahroedin ZP itu diungkap.

Soal fee yang diterima kedua terdakwa, Syahroni mengakui menerima Rp700 juta dan Hermansyah Hamidi Rp4 miliar ditambah Rp1 Miliar.

Sidang dipimpin ketua Majelis Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar