Hamil, Istri Minta Pembakar Polsek Candipuro Dibebaskan

KALIANDA (25/5/2021) – Keluarga para tersangka pembakar Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya adalah wanita hamil yang minta persalinannya didampingi suaminya yang tengah di penjara.

Menurut Risa Ayu Lestari, istri salah seorang di Mapolres Lampung Selatan, Selasa, 25 Mei 2021, dia sedang hamil anak pertama. Dia tidak mengetahui jika sang suami akan ikut dalam pengrusakan mapolsek Candipuro. Dia berharap ada kebijakan dari polisi dengan mengeluarkan suaminya dari penjara, mengingat ia sebentar lagi akan melahirkan anak pertama.

Kuasa hukum tersangka, Arif Hidayatullah menyebut terdapat 100 orang lebih yang bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan tersangka. Para pihak yang akan menjamin itu sebagian besar merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Kecamatan Candipuro. Pihaknyapun berharap Polres Lamsel dapat mengabulkan permohonan yang akan diajukan pihak keluarga supaya para tersangka dapat ditangguhkan dan juga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar