Penangkapan bermula koordinasi Satreskrim Polres OKU Timur dan Satreskrim Polres Waykanan untuk meringkus seorang buronan kasus pengeroyokan. Tersangka berbaur dengan sejumlah pemuda Kampung Bumi Sai Agung.
Kasatreskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syafutra, Senin 24 Mei 2021, menjelaskan buronan Polres OKU Timur bisa ditangkap. Petugas sekaligus menggeledah tujuh temannya di gardu ronda. Mereka diamankan karena membawa enam badik, sebuah senpi rakitan, dan tiga peluru. Seorang pemuda lainnya kabur.
Dari pemeriksaan tujuh pemuda Sai Bumi Agung, seorang di antara dilepaskan kembali karena tidak termasuk pemilik senpi dan badik. Tersangka pemilik senpi terancam hukuman 10 tahun karena pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar