Incar Buronan, Polres Waykanan Dapat 7 Senpi dan Badik

BLAMBANGAN UMPU (24/05/2021) – Tim Tekab 308 Polres Waykanan mengamankan tujuh pemuda Kampung Bumi Sai Agung, Kecamatan Bumi Agung, Minggu 23 Mei 2021. Mereka tepergok membawa badik dan senjata api rakitan saat petugas mengincar buronan dari OKU Timur.

Penangkapan bermula koordinasi Satreskrim Polres OKU Timur dan Satreskrim Polres Waykanan untuk meringkus seorang buronan kasus pengeroyokan. Tersangka berbaur dengan sejumlah pemuda  Kampung Bumi Sai Agung.

Kasatreskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syafutra, Senin 24 Mei 2021, menjelaskan buronan Polres OKU Timur bisa ditangkap. Petugas sekaligus menggeledah tujuh temannya di gardu ronda. Mereka diamankan karena membawa enam badik, sebuah senpi rakitan, dan tiga peluru. Seorang pemuda lainnya kabur.

Dari pemeriksaan tujuh pemuda Sai Bumi Agung, seorang di antara dilepaskan kembali karena tidak termasuk pemilik senpi dan badik. Tersangka pemilik senpi terancam hukuman 10 tahun karena pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar