Kerajaan Adat Tanggamus Dukung Orgen Tunggal Dibubarkan

KOTAAGUNG (17/5/2021) – Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Lampung Penggittokh Alam Tanggamus mendukung pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Acara tersebut lebih banyak mengandung mudarat karena adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dukungan pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung disampaikan tokoh adat Lukman Alwi Gelar Raja Paksi di Pekon Negeri Batin, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus, Senin 17 Mei 2021. Lukman Alwi bersama Wakil Panglima Adat Sekala Brak Mirza, sejumlah raja adat Marga Negara Batin Kepaksian Buay Pernong dan Buay Nyerupa ditemui Kapolres Tanggamus AKBP Oni Praeetya dan jajaran.

Kapolres Tanggamus menyampaikan permohonan maaf atas pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Minggu dini hari 16 Mei 2021. Acara halal bihalal tersebut melanggar protokol kesehatan serta adanya peredaran dan penyalahgunaan anrkoba. 

Petugas menahan 23 warga diduga terkait narkoba. Empat di antaranya warga Gedongtaaan, Pesawaran, mengedarkan sabu kepada pemuda Karang Agung. 

Lukman Alwi Gelar Raja Paksi menyesalkan tradisi halal bihalal disusupi peredaran dan penyaqlahgunaan narkoba. Warga adat berterima kasih kepada Polres Tanggamus dan Satgas Covid-19 atas pembubaran acara tersebut karena lebih banyak udaratnya.

Pembubaran orgen tunggal dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bersama Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo dan puluhan petugas lain. Mereka tiba di lokasi saat musik remix membahana dan pemuda-pemudi berjoget di atas panggung.

HARDI

0 comments:

Posting Komentar