Gratifikasi dari PT Gunung Madu Plantations diterima Angin Prayitno dari tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. Ia juga menerima Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar dari PT Bank PAN Indonesia lewat Veronika Lindawati dan Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin Baratama, yang diserahkan tersangka Agus Susetyo.
Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 4 Mei 2021, mengatakan lembaga antirasuah itu juga menahan seorang ASN Ditjen Pajak yang lain, 1 kuasa pajak, dan 3 konsultan pajak.
Firli mengatakan penahanan Angin Prayitno terjadi setelah penyidik KPK memeriksa 30 saksi di ketiga perusahaan tersebut.
DENI HARDIMANSYAH
0 comments:
Posting Komentar