KPK Tahan Penyulap Pajak PT Gunung Madu Plantations

JAKARTA (4/5/2021) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dengan dugaan menerima hadiah dari PT Gunung Madu Plantations Rp15 miliar untuk menyulap pajak perusahaan gula tersebut.

Gratifikasi dari PT Gunung Madu Plantations diterima Angin Prayitno dari tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. Ia juga menerima Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar dari PT Bank PAN Indonesia lewat Veronika Lindawati dan Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin Baratama, yang diserahkan tersangka Agus Susetyo.

Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 4 Mei 2021, mengatakan lembaga antirasuah itu juga menahan seorang ASN Ditjen Pajak yang lain, 1 kuasa pajak, dan 3 konsultan pajak.

Firli mengatakan penahanan Angin Prayitno terjadi setelah penyidik KPK memeriksa 30 saksi di ketiga perusahaan tersebut.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar