Lama Diburu, Koruptor Proyek SMAN 6 Metro Menyerahkan Diri

METRO (19/5/2021) – Terpidana korupsi proyek pembangunan ruang kelas SMA Negeri 6 Metro tahun anggaran 2013 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Metro, Rabu, 19 Mei 2021. Dia kemudian dijebloskan ke Lapas setempat.

Sempat masuk dalam pencarian orang (DPO), Abdul Mukti, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Metro. Dia tersangkut kasus proyek pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro dengan nilai Rp 2.520.000.000 yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunan gedung kelas SMA Negeri 6 Metro ada kerugian negara sebesar Rp 54.144.066.

Kasi Intel Rio menjelaskan pada tahun anggaran 2013 Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro. Kemudian pada Maret 2013 saksi Baroni selaku Direktur PT. Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh tersangka Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro. 

Kasi Pidana Khusus Subhan menambahkan tersangka Abdul Mukti ini sudah beberapa kali diupayakan penangkapan, tapi memang belum membuahkan hasil. Terakhir informasi yang didapat, DPO berada di Jakarta dan akhirnya Rabu, 19 Mei 2021 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Metro. Dengan ditahannya Abdul Mukti ini, maka kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 6 2021 telah selesai.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar