Mangkir, Nunik dan Lee Sugar Grup Dinilai Tak Taat Hukum

BANDARLAMPUNG (27/5/2021) – Ketua Majelis Hakim Sidang Mustafa Efiyanto menilai Wakil Gubernur Lampung Chushunia Chalim alias Nunik dan petinggi Sugar Grup Purwanti Lee tidak taat hukum sebagai warga negara karena mangkir dari panggilan KPK dalam sidang korupsi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis 27 Mei 2021.

Usai sidang, Efiyanto mengatakan KPK sudah mengirim 3 surat untuk Nunik dan 2 surat untuk Purwanti Lee dan dianggap sah diterima. Namun hingga sidang digelar, keduanya tidak mengirim keterangan apa pun.

Dalam sidang, Majelis Hakim mengatakan Nunik dan Purwanti Lee dihadirkan atas permintaan penasehat hukum Mustafa, untuk menkonfrontir soal uang Rp4 miliar dari Mustafa kepada Nunik dan kejelasan mahar pencalonan Arinal-Nunik, yang disebut mencapai Rp50 Miliar dari Sugar Grup.

Selain keduanya, tiga saksi lain dari PKB hadir dalam sidang, mulai dari Khaidir Bujung, eks anggota DPRD Lampung, Midi Iswanto, dan Selamet Anwar.

Karena Nunik dan Purwanti Lee tidak hadir, sidang meneruskan perkara korupsi Mustafa. Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho mengatakan eks bupati Lampung Tengah dan calon gubernur Lampung itu mengakui menerima uang Rp65 miliar.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto, yang dalam sidang didampingi Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril, dan Edi Purbanus, mengatakan pihaknya tidak mungkin memanggil paksa, karena menganggu agenda sidang, terutama waktu penahanan Mustafa.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar