Orgen Semaka Tanggamus Meluas ke Narkoba dan Korupsi

KOTAAGUNG (17/5/2021) – Organ tunggal perayaan halal bihalal di Karang Agung, Semaka, Tanggamus meluas. Polres setempat tidak hanya menindak penyelenggara melaksanakan keramaian, namun juga mengungkap pemakaian narkoba dan menyidik tindak korupsi karena anggaran dari Dana Desa.

Puluhan petugas gabungan yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo membubarkan organ tunggal di Karang Agung Minggu Dinihari 16 Mei 2021 karena mengumpulkan sampai 800 orang dan baru bubar setelah pelepasan tembakan.

Setelah menahan 23 orang, Polres menemukan bukti pemakaian sabu di luar lokasi, melibatkan anak Kepala Pekon, dan sumber anggaran dari Dana desa setempat.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin 17 Mei 2021, mengatakan petugas sudah memiliki bukti dua pasal dari penyelenggaraan organ tunggal tersebut: keramaian dilakukan tanpa izin, sejumlah bujang memakai narkoba.

Saat diperiksa, putra Kepala Pekon mengakui menjadi penghubung para tamunya dari Lampung Timur dan Gedongtataan untuk memperoleh narkoba saat organ tunggal digelar.

Soal tindak pidana korupsi, Kapolres mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten.

Khusus untuk petugas di lokasi, Kapolres mengatakan, sesuai perintah Kapolda Lampung, Kapolsek Semaka juga diberhentikan karena tidak berada di lokasi saat penyelenggaraan organ tunggal. 

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar