Pembakar Polsek Candipuro Lampung Selatan Ditangkap

KALIANDA (19/5/2021) – Pembakar dan provokator perusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan, ditangkap Rabu pagi 19 Mei 2021. Pelaku diduga terprovokasi sekelompok warga seolah-olah polsek tidak merespon puluhan kasus pembegalan.

Penangkapan delapan terduga pelaku pembakaran dan provokator perusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan, disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad usai peninjauan Polsek Candipuro. Delapan orang tersebut ditahan Polres Lampung Selatan.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan pembakaran Polsek Candipuro merupakan pelanggaran hukum. Siapapun pelakunya bakal ditindak. Petugas masih mengejar massa terkait perusakan tersebut. Pembakaran polsek karena dugaan provokasi sekelompok warga seolah-olah kepolisian tidak merespons puluhan kasus pembegalan. 

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan dugaan pembiaran sejumlah kasus pembegalan merupakan tudingan tidak berdasar. Polsek Candipuro menerima tujuh laporan polisi soal pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor sejak Januari hingga April 2021. Empat di antaranya sudah dituntaskan sampai pengadilan.

Polda Lampung memahami pembakaran Polsek Candipuro karena faktor pelayanan. Bertepatan massa menyampaikan aspirasi dan membakar kantor polsek, Kapolsek AKP Ahmad Akuan sedang fokus pendisiplinan protokol kesehatan mencakup 14 desa.

Jumlah personel Polsek Candipuro terbatas 19 orang dituntut melayani 56.000 penduduk. Personel baru selesai melaksanakan Operasi Ketupat Krakatau. Tugas ini berlanjut dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa pengetatan arus mudik lebaran.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar