Ke-10 warga ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat Dinihari, 21 Mei 2021. Mereka terdiri dari pamong dan warga yang didominasi para remaja: DT, AS, SH, S, JM, ASM, MS, ASS, JN, dan JB.
Kapolsek Candipuro AKP Akhmad Hazuan dimutasi menjadi Kanit I Sinego Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Lampung. Ia diganti Iptu Gunawan, yang sebelumnya menjabat Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 21 Mei 2021, mengatakan 4 warga lainnya, yang sebelum diperiksa, sudah dilepas. Hanya 10 dari 14 orang yang memiliki bukti terlibat dalam pembakaran kantor Polsek.
Pandra mengatakan Kapolda Lampung mengharapkan pembakaran Polsek Candipura menjadi yang pertama dan terakhir karena soal pembegalan di Lampung.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar