Polda Lampung Teruskan Perkara Herman HN Ancam Wartawan

BANDARLAMPUNG (4/5/2021) – Polda Lampung terus merampungkan perkara eks Wali Kota Bandarlampung Herman HN dengan dugaan mengancam memecahkan kepala wartawan saat ditanya soal netralitas ASN karena mendukung isterinya Eva mencalonkan diri Tahun 2020 yang lalu.

Meski sempat senyap hampir setengah tahun, penyidik di Ditkrimum Polda sudah memanggil berbagai pihak pada April lalu, termasuk Herman HN. Pada bulan Mei ini, petugas kembali akan memanggil eks wali kota itu, setelah meminta Dedi Kapriyanto, wartawan yang diancam, menghadap Selasa, 4 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya tidak main-main dalam perkara tersebut karena menyangkut eks wali kota dan kriminalisasi pers. Namun ia meminta berbagai pihak memahami tugas penyidik.

Ketua  Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum PWI Lampung Rojali Umar yakin perkara pengancaman wartawan tersebut berujung ke Pengadilan. Penanganan perkara menjadi lambat, karena pada awalnya, Tim Herman HN mencoba mengadukan LampungTV ke Dewan Pers. 

Herman HN kalah lewat 3 kali sidang. Pada perkara yang dikuasakan kepada tim Wahrul Fauzi Silalahi, pengacara merangkap anggota DPRD Lampung itu, Dewan Pers menilai Dedi Kapriyanto tidak menyalahi UU Pokok Pers atau Kode Etik Jurnalistik.

Rojali mengatakan, sebagai pejabat publik, Herman HN tidak pantas mengancam memecahkan kepala wartawan, karena hasratnya ingin memenangkan isterinya pada Pilkada 2020 yang lalu.

Materi wawancara Dedi Kapriyanto juga akhirnya ditindaklanjuti Bawaslu. Komisi ASN di Jakarta pun menyatakan kepala dinas terkait bersalah dan tidak netral dalam Pilkada Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar