Punya Sabu, ASN Dinas PUPR Lampung Tengah Ditangkap

METRO (29/05/2021) – Seorang oknum ASN Dinas PUPR Lampung Tengah ditangkap Satres Narkoba Polres Metro atas dugaan kepemilikan sabu di rumahnya Jalan Bambu Kuning 46 Kelurahan Hadimulyo barat, Metro Pusat, Kamis malam 27 Mei 2021 pukul 22.00.

Penangkapan oknum ASN berinisial AA, 48 tahun, disertai penemuan barang bukti sabu 0.18 gram, dua buah alat pengisap atau bong, dua korek api, tiga klip plastik kosong, tiga kaca pirek, dan dua handphone.

Kanit Idik Satres Narkoba Polres Metro Ipda Gunarto, Sabtu 29 Mei 2021, membenarkan penangkapan oknum ASN berinisial AA karena dugaan kepemiikan sabu. Kasus ini merupakan penangkapan kedua setelah awal 2020 dengan perkara sama. Pelaku sebelumnya menjalani rehabilitasi salama tiga bulan.

AA bersama barang bukti diamankan Polres Metro. Oknum ASN tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun karena pelanggaran Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

MARTIN

0 comments:

Posting Komentar