Satgassus Wajibkan Pemudik Lampung Utara Rapid Antigen

KOTABUMI (5/5/2021) – Satgassus Penanganan Covid-19 Lampung Utara memeriksa kendaraan maupun penumpang di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kotabumi. Pemeriksaan pemudik dan pelintas luar daerah ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

Semua kendaraan roda empat diperiksa satuan tugas khusus (Satgassus) Penanganan Covid-19. Petugas memeriksa surat jalan dan cek suhu tubuh penumpang kendaraan umum maupun pribadi.

Korlap Satgassus Covid-19 Lampung Utara Yusrizal, Rabu 5 Mei 2021, menjelaskan pemeriksaan kendaraan pribadi luar daerah dan bus AKAP. Petugas juga memantau pendatang atau warga bepergian keluar Lampung Utara. Pemudik Lampung Utara wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, rapid antigen hingga isolasi mandiri setelah tiba di rumah.

Pemeriksaan pemudik di Jalan Linats Tengah Sumatera sebagai salah upaya pencegahan penyebaran virus corona. Berdasarkan data pemerintah pusat, Lampung termasuk dua besar tingkat kematian akibat covid-19. Kasus terkonfirmasi positif covid-19 Lampung Utara mencapai 1.473, sembuh 1.213, meninggal dunia 47, dan sisanya menjalani karantina atau isolasi mandiri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono menyoroti  trending penggunaan alat rapid antigen daur ulang. Anggotanya diperintahkan menyelidiki dugaan aksus tersebut di Dinas Kesehatan dan rumah sakit di Lampung Utara. Pengawasan alat rapid antigen diperketat selama momentum lebaran.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar