2 Kadis Divonis, Tersangka Lain Korupsi Lampung Selatan Disidik

BANDARLAMPUNG (16/6/2021) - Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto tidak menutup kemungkinan KPK akan menggelar lagi perkara korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis dua eks Kadisnya 6 dan 4 tahun penjara, Rabu 16 Juni 2021. 

Wawan mengatakan sejumlah nama petinggi Lampung Selatan tercantum dalam amar putusan dua eks kadis PU setempat, Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Orang-orang tersebut bisa menjadi perkara baru untuk mengungkap korupsi di tubuh Pemkab Lampung Selatan.

Gurita korupsi di Pemkab Lampung Selatan terungkap dari eks Bupati Zainudin Hasan yang sudah divonis 12 tahun penjara dan kewajiban membayar kerugian negara Rp66 miliar pada 25 April tahun 2019 yang lalu.

Dalam sidang dua eks Kadis PUPR Hermansyah Hamidi dan Syahroni sejumlah nama juga kembali mencuat, termasuk Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, yang mengakui menerima uang Rp950 juta saat menjadi wakil Zainudin.

Khusus Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan. Kalaupun ada perbedaan soal uang ganti rugi negara Rp35 juta. KPK masih menilai Rp658 juta, majelis hakim sudah mengurangi dengan uang pengembalian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang diketuai Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar