3 Pengedar Sabu Ditangkap di Tanggamus, Pelaku Keluarkan Golok

TANGGAMUS (29/6/2021) -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga orang tersangka pengedar sabu saat bertransaksi. Saat diamankan, satu pelaku sempat mengeluarkan golok untuk melawan petugas.

Para tersangka ditangkap saat digubuk, Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung. Ketiga tersangka beralamat di Kecamatan Pulau Panggung yakni Hasan Basri, 43 tahun, Aslani 47 Tahun dan Mardiansah, 35 Tahun. 

Dari tersangka diamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa alat hisap, 2 handphone, plastik klip berisi narkotika sabu seberat 0,16 gram dan lainnya. Dari tangan tersangka juga diamankan senjata tajam jenis golok yang sempat dipakai untuk melakukan perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap saat mereka berada di salah satu gubuk perkebunan pada Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 14.30 WIB. Pihaknya masih memburu bandar besar barang haram tersebut.

ASRUL

0 comments:

Posting Komentar