Bandarlampung: Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah Tiri

BANDARLAMPUNG (07/06/2021) – Seorang gadis 18 tahun diperkosa ayah tiri di rumah sendiri, kawasan Kemiling, Bandarlampung. Ayah kandung korban sudah lapor polisi sejak empat bulan lalu, namun pelaku belum tertangkap.

Gadis 18 tahun berinisial L diperkosa ayah tirinya, Tri Angga Wijaya, 42 tahun, sejak tahun lalu. Perbuatan bejat terulang tiga kali sampai Februari 2021. Pelaku menggagahi anak tirinya saat suasana sepi dan ibu kandungnya kerja di luar rumah.

L langsung mengadu kepada ibunya sejak digagahi pertama kali. Namun, pengaduan tidak ditanggapi dan terkesan menutup-nutupi. Korban akhirnya menemui ayah kandungnya, Hendra Okrizon. Kasus dugaan pemerkosaan akhirnya terungkap dan dilaporkan ke Polsek Tanjungkarang Barat pada 27 Februari 2021.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Senin 7 Juni 2021, membenarkan  pengaduan kasus dugaan pemerkosaan di Polsek Tanjungkarang Barat. Polisi mencari pelaku sejak laporan masuk tetapi hingga kini belum ketemu.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar