Bupati Pesisir Barat Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2020

KRUI (21/06/2021) – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, Senin 21 Juni 2021.

Ketua DPRD Nazrul Arif memimpin sidang paripurna penyampaian nota pengantar raperda pertanggungjawaban APBD 2020. Acara dihadiri bupati, wakil bupati, forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat, sekretaris kabupaten, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sesuai Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Sambutan Bupati Agus Istiqlal dalam mengatakan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 merupakan realisasi program dan kegiatan atau perhitungan anggaran dengan mempertimbangkan potensi ekonomi dan sosial daerah terkait tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesisir Barat.

Penyampaian nota keuangan sebagai pertanggungjawaban kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Tujuan lainnya menyediakan informasi relevan mengenai posisi keuangan selama satu tahun dan menunjukkan ketaatan terhadap perundang-undangan.

Nota pengantar keuangan memuat hal-hal pokok tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Pencapaian target kinerja APBD yaitu serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp837,53 miliar dari total anggaran Rp917,63 miliar atau 91,27 persen. Sementara realisasi pendapatan daerah sebesar Rp806,59 miliar dari target pendapatan Rp854,12 miliar atau 94,43 persen.

RIKI SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar