Distributor Kosmetik Ilegal di Bandarlampung Jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG (14/06/2021) – Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan seorang warga Telukbetung Utara sebagai tersangka peredaran kosmetik ilegal. Penetapan ini menindaklanjuti penggerebekan pelaku dengan barang bukti di rumah kontrakan Kelurahan Kedamaian Indah, Sabtu 12 Juni 2021.

RB, 32 tahun, warga Gulak-galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung, menjadi tersangka distributor38 ribu botol kosmetik ilegal. Tersangka mengaku barang tersebut ia pesan lewat online dari Surabaya dan Jakarta. Pemesanan sudah berjalan enam bulan.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Senin 14 Juni 2021, mengatakan tersangka RB telah menyebarkan kosmetik ilegal produksi RDL Pharma Filipina di pasaran Lampung dengan harga Rp20 ribu per botol. Penjualan menguntungkan Rp7 juta sampai Rp8 juta per pekan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun.

Penggerebekan polisi menemukan barang bukti 38 ribu botol kosmetik. Sebanyak 11 ribu botol sudah terjual. Produk kosmetik pembersih muka dan pemutih wajah ilegal tersebut diproduksi RDL Pharma, perusahaan beralamat Diversion Road, Catitipan, Buhangin, Davao City, Davao del Sur, Filipina. 

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar