DPRD Lampung Selatan Setujui LKPJ Bupati Tahun 2020

KALIANDA (17/06/2021) – DPRD Lampung Selatan menyetujui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020. Persetujuan disertai saran peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pemerataan bantuan amenitas pariwisata.

DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 melalui virtual meeting dari Aula Gedung DPRD. Paripurna diikuti bupati dari Aula Rajabasa, kamis 17 Juni 2021.

Anggota DPRD, Amelia Nanda Sari, membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD berisi persetujuan LKPJ Bupati tahun anggaran 2020. Realisasi anggaran terdiri pendapatan 2,109 triliun, belanja Rp2,228 trilun, dan surplus defisit Rp128 miliar.

Pembiayaan terdiri penerimaan Rp296 miliar, pengeluaran Rp18 miliar, pembiayaan neto Rp160 miliar, sisa lebih pembiayaan anggaran Rp160 miliar, dan saldo lebih anggaran akhir Rp160 miliar.

Badan Anggaran DPRD menyimpulkan ranperda APBD tahun 2020 telah disusun sesuai ketentuan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena itu Badan Anggaran berpendapat LKPJ Bupati tahun 2020 dapat diusulkan untuk disetujui menjadi raperda.

GELLY ANTHONIYOS

0 comments:

Posting Komentar