DPRD Pesisir Barat Paripurna Raperda Perubahan Perangkat Daerah

PESISIR BARAT (3/6/2021) – DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna usulan raperda tentang perubahan perangkat daerah, Kamis, 3 Juni 2021. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, Nazrul Arif dan didampingi Wakil Ketua I Piddinuri.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain 15 Anggota DPRD Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat dan Seluruh Tamu Undangan. 

Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini, menyampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Usul Kepala Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Saerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, merupakan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perangkat Daerah. 

Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasil guna, maka perlu dilakukan penataan perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

RIKI SAPUTRA/ YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar