DPRD Setujui Raperda APBD Lampung Selatan Dengan Catatan

KALIANDA (17/6/2021) - DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2020. Meskipun, sejumlah fraksi memberikan catatan perbaikan.

Persetujuan itu terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020, Kamis, 17 Juni 2021.

Meski disertai dengan sejumlah catatan, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Bambang Irawan yang membacakan keputusan Fraksi Gerindra memberikan catatan dan saran berupa pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah dari tiap Organisasi Perangkat Daerah , dan juga meluangkan waktu secara optimal untuk membahas tentang peningkatan PAD.

Tujuh fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKB. Sementara Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, tidak mengutus perwakilan untuk menyampaikan pemandangan akhir fraksi, karena hadir secara virtual. Selanjutnya, persetujuan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD setempat secara virtual.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar