Dua Oknum Polisi Lampung Tersangka Pemilik 100 Ekstasi

BANDARLAMPUNG (10/06/2021) – Dua Oknum anggota Polda Lampung dan Polres Metro ditetapkan sebagai tersangka pemilik 100 butir ekstasi dan senjata api ilegal, Kamis 10 Juni 2011. Sementara seorang warga sipil dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Kabid Humas Polda Lampung Komnes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan penetapan tersangka kepemilikan ekstasi dan senjata api ilegal berdasarkan hasil gelar perkara. Oknum anggota Polda Lampung Briptu ZO dan anggota Polres Metro Briptu IE diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Briptu ZO dan Briptu IE ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandarlampung di Jalan Slamet Nomor 72 Kelurahan Kedamaian Bandarlampung, Minggu 6 Juni 2021. Lokasi penangkapan merupakan rumah Briptu ZO. Polisi menemukan barang bukti 100 butir ekstasi dan uang tunai Rp20 juta.

Oknum anggota Polres Metro Briptu IE tersangkut kasus narkoba tersebut. Ia juga memiliki senjata api revolver ilegal beserta sejumlah peluru. Kedua oknum polisi sudah ditahan guna proses hukum pidana dan sidang kode etik.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan seorang warga sipil berinisial BA turut ditangkap bersama Briptu ZO dan Briptu IE. BA dibebaskan karena tidak cukup bukti. Pria tersebut hanya menemani Briptu IE ke rumah Birptu ZO dan tidak tersangkut kasus narkoba maupun senpi ilegal.

Kabid Humas mengatan hasil tes urin Briptu ZO positif menggunakan narkoba. Tersangka sudah berapa kali melanggar disiplin. Kasus narkoba ini merupakan pelanggaran kelima. Jika terbukti bersalah, kedua oknum polisi terancam pidana enam sampai 20 tahun. Mereka juga akan menghadapi siding kode etik dengan ancaman pemecatan tidak dengan hormat.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar