Dahlia Yohanovi, emak-emak berusia 40 tahun tersebut, semula dituntut Jaksa dengan pidana 1,6 tahun penjara karena memiliki utang Rp70 juta. Namun dalam kasasi, Pengadilan menilainya sebagai wan prestasi.
Dede Setiawan, Kuasa Hukum Dahlia, Minggu 20 Juni 2021, mengatakan kini mereka tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa ke lembaga tersebut. Ia berharap lembaga tertinggi hukum di Indonesia juga membebaskan kliennya dari tuntutan pidana.
MARTIN RPD
0 comments:
Posting Komentar