Ibu-Ibu Metro Lepas dari Pidana Utang 70 Juta

METRO (20/6/2021) – Seorang emak-emak dari Metro lepas dari pidana utang Rp70 juta dan dibebaskan dari tahanan kota setelah Pengadilan setempat memutuskannya lepas dari segala tuntutan hukum, 19 Februari lalu.

Dahlia Yohanovi, emak-emak berusia 40 tahun tersebut,  semula dituntut Jaksa dengan pidana 1,6 tahun penjara  karena memiliki utang Rp70 juta. Namun dalam kasasi, Pengadilan menilainya sebagai wan prestasi.

Dede Setiawan, Kuasa Hukum Dahlia, Minggu 20 Juni 2021, mengatakan kini mereka tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa ke lembaga tersebut. Ia berharap lembaga tertinggi hukum di Indonesia juga membebaskan kliennya dari tuntutan pidana.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar